Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan dan metrologi legal;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o. pertahanan dan keamanan.
(21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula
sektor:
a. ekonomi kreatif;
b. informasi geospasial;
c. ketenagakerjaan;
d. perkoperasian;
e. penanaman modal;
f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan
g. lingkungan hidup.
(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:
a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,
jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU,
parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;
b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu
penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan
kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;
c. metode analisis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk/jasa.
(4) Kode...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,
jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU,
parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu
penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan
kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan
mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan
menteri kepala lembaga.
/
(8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 menjadi pedoman bagi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
(9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha
melakukan kegiatan usaha.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:
a. pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun;
dan/atau
d. perdagangan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
d. perdagangan barang atau bahan yang dibatasi
peredarannya,
yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden.
(12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
Istilah Terkait
Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
EnergiDisebut dalam Pasal 5Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
HutanDisebut dalam Pasal 5Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
InformasiDisebut dalam Pasal 5Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 5Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
KehutananDisebut dalam Pasal 5Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KelautanDisebut dalam Pasal 5Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KesehatanDisebut dalam Pasal 5Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045