Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 68
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66
ayat (1)
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen
diterima lengkap.
(2) Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan
pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar,
permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
Istilah Terkait
Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PermohonanDisebut dalam Pasal 68pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
RuangDisebut dalam Pasal 68Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045