Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui
Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
permohonan yang meliputi:
a. rencana kegiatan usaha;
b. pertimbangan teknis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing;
c. peta usulan areal usaha; dan
d. pakta integritas.
(21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:
a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam
hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan
jasa lingkungan air;
b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan,
dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB
pemanfaatan jasa lingkungan energi air;
c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam
hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan
sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB
pengusahaan taman buru; dan/atau
d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti
pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB
penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.
(3) Untuk...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AktaDisebut dalam Pasal 51dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BupatiDisebut dalam Pasal 51Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Daya AirDisebut dalam Pasal 51Daya Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai,…
EnergiDisebut dalam Pasal 51Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
GubernurDisebut dalam Pasal 51Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
HutanDisebut dalam Pasal 51Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045