Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 96
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
dengan RTR;
b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau
kegiatan;
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas; dan
d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau
formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.
(2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 96Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 96Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 96Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
PermohonanDisebut dalam Pasal 96pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 96Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 96Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 96Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045