Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 173
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. pengawasan (21 Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: pengesahan pembentukan a. menyetujui atau menolak Dana Pensiun; perubahan b. menyetujui atau menolak pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun; c. membubarkan Dana Pensiun; d. mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara berkala; e. melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Dana Pensiun; f. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas Syariah; g. menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola statuter; h. memberi perintah tertulis kepada: 1. pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; 2. Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; 3. Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan keuangan; dan 4.Dana...
4. Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun; i. mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan j. melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah