Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 109
(1) Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang atau
Sukuk wajib menyampaikan laporan secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni,
September, dan Desember kepada Penyelenggara.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari
kerja pada bulan berikutnya.
(3) Penyelenggara wajib memuat laporan Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web
Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
menerima laporan tersebut.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama
kali dilakukan jika jangka waktu antara tanggal
distribusi Efek bersifat utang atau Sukuk dengan tiap
akhir bulan pelaporan berkala paling sedikit 15 (lima
belas) hari.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memuat informasi mengenai paling sedikit:
a. realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek
bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun
Dana; dan
b. perkembangan Proyek termasuk hambatannya,
jika terdapat hambatan.
(6) Kewajiban penyampaian laporan oleh Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban
pemuatan dalam situs web sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku hingga Efek bersifat utang atau
Sukuk jatuh tempo dan/atau Penerbit telah memenuhi
seluruh kewa jibannya kepada Pemodal.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 109Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 109Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 109Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 109sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 109orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbitDisebut dalam Pasal 109Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
UtangDisebut dalam Pasal 109Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045