Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Calon Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan kegiatan
usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Direksi paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) calon Penyelenggara tidak
melakukan kegiatan usaha, izin usaha yang telah
diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(4) Calon Penyelenggara yang izin usahanya menjadi tidak
berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh
persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak
berakhirnya masa berlaku izin usaha sebagaimana
dim aksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Istilah Terkait
Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IzinDisebut dalam Pasal 23Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 23Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
PermohonanDisebut dalam Pasal 23pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 23Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 23Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045