Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan
Komisaris yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan, namun telah mendapat persetujuan dan
diangkat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris Penyelenggara sesuai keputusan rapat
umum pemegang saham, Penyelenggara wajib
menyelenggarakan rapat umum pemegang saham
untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal penolakan.
(2) Penyelenggara wajib melaporkan pembatalan
pengangkatan calon anggota Direksi dan/atau calon
anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah rapat umum pemegang saham
pembatal an pengangkatan yang bersangkutan.
Istilah Terkait
Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 52Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 52Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KomisarisDisebut dalam Pasal 52Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 52Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
PersDisebut dalam Pasal 52Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 52Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PutusanDisebut dalam Pasal 52keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045