Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 59
(1) Penyelenggara wajib:
a. melakukan penelaahan terhadap dokumen,
informasi, dan kelayakan calon Penerbit, paling
sedikit atas:
1. pendirian badan hukum atau dokumen yang
membuktikan keabsahan pendirian badan
usaha;
2. organ atau pengurus badan hukum atau
badan usaha;
- 44 -
3. aspek hukum permodalan;
4. laporan keuangan Penerbit;
5. batasan Penerbit;
6. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan
usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan
didanai dengan dana hasil penawaran Efek
atau menjadi dasar penerbitan Efek melalui
Layanan Urun Dana;
7. data debitur dari sistem layanan informasi
keuangan Otoritas Jasa Keuangan;
8. catatan histori penerbitan Efek melalui
Layanan Urun Dana yang telah dilakukan
oleh Penerbit dan/atau pengurus Penerbit.
9. latar belakang Penerbit bahwa tidak pernah
dinyatakan pailit dan/atau tidak memiliki
menjadi pemegang saham, anggota Direksi,
atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit; dan
10. dokumen dan/atau informasi yang wajib
disampaikan oleh Penerbit kepada
Penyelenggara;
b. mengunggah dokumen dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 10
kecuali dokumen dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 7
secara daring melalui situs web Penyelenggara
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
dimulainy a masa penawaran;
c. memastikan pelaksanaan penawaran Efek melalui
Layanan Urun Dana sampai dengan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban Pengguna;
d. melaporkan pelanggaran yang dilakukan Penerbit
selama masa penawaran dan pelanggaran atas
kewajiban Penerbit yang berkaitan langsung
dengan berakhirnya masa penawaran kepada
Otoritas Jasa Keuangan;
e. melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan
literasi bagi Pengguna;
f. menyimpan dokumen dan/atau informasi yang
disampaikan Penerbit dalam jangka waktu
penyimpanan dokumen sesuai dengan Undang -
Undang mengenai dokumen perusahaan;
g. memastikan batas penghimpunan dana melalui
Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit tidak
terlampaui;
h. menyediakan fasilitas komunikasi secara daring
antara Pemodal dengan Penerbit;
- 45 -
i. memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai
risiko, paling sedikit risiko:
1. usaha;
2. investasi;
3. likuiditas;
4. kegagalan Sistem Elektronik;
5. kelangkaan pembagian dividen dan/atau
dilusi kepemilikan saham, jika Efek yang
diterbitkan merupakan saham; dan
6. gagal bayar atas Efek bersifat utang atau
Sukuk, jika Efek yang diterbitkan merupakan
Efek bersifat utang atau Sukuk;
j. memastikan Pemodal yang akan berinvestasi
melalui Layanan Urun Dana telah memiliki:
1. nomor tunggal identifikasi Pemodal;
2. rekening dana Pemodal pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
3. rekening Efek yang khusus untuk menyimpan
Efek, setelah masa penawaran Efek selesai;
k. memiliki sistem untuk memastikan hanya
Pemodal yang telah memberikan konfirmasi
mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal yang
dapat berinvestasi melalui Layanan Urun Dana;
l. menggunakan nama domain Indonesia;
m. menyediakan layanan penanganan pengaduan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai layanan pengaduan;
n. memuat dalam situs web Penyelenggara mengenai:
1. jenis biaya;
2. jumlah biaya; dan
3. pengeluaran lainnya
yang dikenakan atau dibebankan kepada
Pengguna;
o. memastikan Penerbit telah melaksanakan seluruh
kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai
penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
p. mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam
hal penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana
batal demi hukum;
q. menggunakan gedung kantor atau ruangan kantor
baik yang dimiliki sendiri atau berdasarkan
perjanjian sewa gedung atau ruangan; dan
r. memastikan seluruh dokumen dan/atau informasi
mengenai pendaftaran Pemodal pada Layanan
Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
- 46 -
(2) Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek syariah
berupa saham, selain kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara wajib melakukan
penelaahan atas:
a. anggaran dasar Penerbit yang menyatakan
kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan
usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait
dengan pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 59Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 59Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 59Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 59Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 59Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BankDisebut dalam Pasal 59Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Batal Demi HukumDisebut dalam Pasal 59Batal Demi Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045