Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi
Pihak Utama diajukan oleh:
a. calon PSP atau anggota Direksi dalam hal masih
dalam proses permohonan persetujuan prinsip
Penyelenggara; atau
b. anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara telah
memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan,
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon berdasarkan
surat permohonan persetujuan menjadi Pihak Utama
tercantum dalam Lampiran pada Format 12 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keua ngan ini dilengkapi dengan dokumen
persyaratan administratif dan hasil penilaian sendiri
yang telah dilakukan oleh Penyelenggara.
(2) Dalam hal anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat menjalankan fungsinya atau
mempunyai benturan kepentingan dengan Pihak
Utama, permohonan diajukan oleh:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan;
b. anggota Dewan Komisaris jika seluruh anggota
Direksi tidak dapat menjalankan fungsinya atau
mempunyai benturan kepentingan dengan calon
Pihak Utama; atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh rapat umum
pemegang saham jika seluruh anggota Direksi
atau anggota Dewan Komisaris tidak dapat
menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan
kepentingan dengan calon Pihak Utama.
- 27 -
(3) Penyelenggara harus menyampaikan daftar pemenuhan
persyaratan administratif kepada Otoritas Jasa
Keuangan yang ditandatangani oleh:
a. calon PSP atau calon Direksi dalam hal masih
dalam proses permohonan persetujuan prinsip
atau permohonan izin usaha Penyelenggara; atau
b. anggota Direksi, dalam hal Penyelenggara telah
memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(4) Penyelenggara dapat mengajukan calon Pihak Utama
dalam jumlah tertentu untuk setiap posisi jabatan yang
dituju.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengembalikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
dokumen persyaratan administratif tidak lengkap.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan kepada pemohon yang mengajukan
permohonan persetujuan calon Pihak Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan mem enuhi persyaratan.
(7) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa
Keuangan dokumen persyaratan administratif
dinyatakan tidak lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan , Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan
dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat
20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat
permintaan kelengkapan dokumen persyaratan
administratif dari Otoritas Jasa K euangan .
(8) Dalam hal calon Penyelenggara tidak memenuhi
kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
membatalkan permohonan persetujuan sebagai Pihak
Utama.
(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh persetujuan
menjadi Pihak Utama dilakukan dalam proses
permohonan izin usaha:
a. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan
atau penolakan atas permohonan persetujuan
menjadi Pihak Utama paling lama 20 (dua puluh)
hari kerja sejak dokumen permohonan diterima
lengkap dan memenuhi persyaratan; dan
b. Apabila anggota Direksi tidak memenuhi
permintaan informasi dan/atau kelengkapan
dokumen paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sejak tanggal surat permintaan Otoritas Jasa
- 28 -
Keuangan, dianggap membatalkan permohonan
persetujuan menjadi Pihak Utama.
(10) Pemberitahuan atas penetapan hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan secara tertulis kepada
Penyelenggara
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 37Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 37Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 37Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 37Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 37Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KepatutanDisebut dalam Pasal 37Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
KomisarisDisebut dalam Pasal 37Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045