Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis
Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Layanan
Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan
penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk
menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui
jaringan s istem elektronik yang bersifat terbuka.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik
dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain
sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
- 3 -
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal.
3. Sistem Elektronik Layanan Jasa Keuangan yang
selanjutnya disebut Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, da n/atau menyebarkan
informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
4. Teknologi Informasi Layanan Jasa Keuangan yang
selanjutnya disebut Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di
bidang layanan jasa keuangan.
5. Penyelenggara Layanan Urun Dana yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia
yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
Layanan Urun Dana.
6. Pengguna Layanan Urun Dana yang selanjutnya
disebut Pengguna adalah penerbit dan pemodal.
7. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang
berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya
yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
8. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek
Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
9. Proyek adalah kegiatan atau pekerjaan yang
menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain,
baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk
kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan
menjadi dasar penerbitan atas Efek bersifat utang atau
sukuk.
10. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti
kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi ( syuyu’ ), atas
aset yang mendasarinya.
11. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak
yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak
lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan
untuk mendukung kegiatan antarpasar.
12. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
- 4 -
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
serta mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
13. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
14. Pihak Utama adalah Pihak yang memiliki, mengelola,
mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang
signifikan pada Penyelenggara.
15. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memaham inya.
16. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah
memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
17. Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang diakui oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
18. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya
disingkat PSP adalah badan hukum, orang
perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki
saham atau yang setara dengan saham pada
Penyelenggara dan mempunyai kemampuan untuk
melakuka n pengendalian atas Penyelenggara
dimaksud.
19. Direksi adalah organ Penyelenggara yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Penyelenggara untuk kepentingan Penyelenggara,
sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara serta
mewakili Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan
terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi
Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
20. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi bagi Penyelenggara
berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang
- 5 -
setara dengan Dewan Komisaris bagi Penyelenggara
berbentuk badan hukum koperasi.
21. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang
bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran
serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar
modal terhadap Pihak yang melakukan kegiatan
syariah di pasar modal.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Teknologi InformasiTerkait Pasal 1Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumTerkait Pasal 1Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Dewan Pengawas SyariahTerkait Pasal 1Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Dokumen ElektronikTerkait Pasal 1Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal, atau…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045