Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 127
(1) Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek
melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu
48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan
pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (2) dan sebelum dana terpenuhi.
(2) Pembatalan rencana pembelian Efek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika
pembatalan Efek oleh Pemodal tidak menyebabkan
penawaran Efek dalam Layanan Urun Dana menjadi
tidak terpenuhi atau berakhir.
(3) Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian
Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada
Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
pembatalan pemesanan Pemodal.
- 78 -
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 127Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PembeliDisebut dalam Pasal 127Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PemesananDisebut dalam Pasal 127Pemesanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045