Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
Permohonan persetujuan Direksi diajukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan harus dilengkapi dengan dokumen
persyaratan administratif paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga
negara asing yang masih berlaku;
b. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto
berwarna terbaru berukuran 4x6 cm yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan tercantum
dalam Lampiran pada Format 13 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
c. uraian tugas dan tanggung jawab sebagai anggota
Direksi pada Penyelenggara;
d. fotokopi bukti pendidikan formal terakhir dan/atau
sertifikat keahlian;
e. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dan surat izin
bekerja dari instansi yang berwenang, bagi calon
anggota Direksi yang merupakan warga negara asing;
f. rencana pengembangan operasional Penyelenggara
yang sehat, yang paling sedikit memuat arah dan
strategi pengembangan Penyelenggara, dan proyeksi
keuangan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima)
tahun;
g. surat pernyataan calon Direksi tercantum dalam
Lampiran pada Format 16 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang masih
berlaku;
i. surat pernyataan bagi anggota Direksi yang
menyatakan tidak merangkap jabatan pada
Penyelenggara lain sejak mendapat persetujuan sebagai
Pihak Utama, kecuali jabatan yang dimungkinkan
dalam peraturan perundang - undangan, sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. surat pernyataan calon anggota Direksi yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai
atau tidak mempunyai hubungan keluarga karena
- 32 -
perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota
Direksi atau anggota Dewan Komisaris dalam
Penyelenggara yang bersangkutan, sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
k. surat keterangan catatan kepolisian bagi warga negara
asing yang diperoleh dari negaranya atau negara
dimana warga negara asing yang bersangkutan
berdomisili jika yang bersangkutan tidak berdomisili di
negaranya; dan
l. dokumen pendukung lainnya dalam hal menurut
penilaian Otoritas Jasa Keuangan dianggap perlu dalam
rangka penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai
calon anggota Direksi serta guna memperlancar
pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 39Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 39Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DomisiliDisebut dalam Pasal 39Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 39Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 39Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin TinggalDisebut dalam Pasal 39Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal TerbatasDisebut dalam Pasal 39Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk jangka waktu terbatas bagi Orang Asing yang memenuhi kategori dan persyaratan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045