Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Permohonan perizinan calon Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus
disampaikan oleh Penyelenggara kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon tercantum dalam Lampiran pada
Format 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir,
yang telah disahkan atau disetujui oleh menteri
atau diberitahukan kepada instansi yang
berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan
jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun
Dana;
b. dalam hal terdapat perubahan data pemegang
saham:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan,
dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu
tanda penduduk bagi warga negara
Indonesia atau paspor bagi warga negara
asing yang masih berlaku;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi
pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6
cm tercantum dalam Lampiran pada
Format 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini; dan
d) surat pernyataan pemegang saham
perorangan tercantum dalam Lampiran
pada Format 3 yang merupakan bagian
- 16 -
tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum,
dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum
dan fotokopi akta perubahan anggaran
dasar terakhir, yang telah disahkan atau
disetujui oleh menteri atau
diberitahukan kepada instansi yang
berwenang;
b) pernyataan pemegang saham badan
hukum tercantum dalam Lampiran pada
Format 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini; dan
c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan
hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat,
dengan melampirkan fotokopi peraturan
pemerintah mengenai penyertaan modal
negara untuk pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah,
dengan melampirkan fotokopi peraturan
daerah mengenai penyertaan modal daerah
untuk pendirian perusahaan;
c. dalam hal terdapat perubahan data direksi dan
dewan komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda
penduduk bagi warga negara Indonesia atau
paspor bagi warga negara asing yang masih
berlaku;
2. fotokopi izin tinggal terbatas atau izin tinggal
tetap yang masih berlaku dan surat izin
bekerja dari instansi yang berwenang, bagi
warga negara asing yang berdomisili di
Indonesia;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi
pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm
tercantum dalam Lampiran pada Format 2
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. surat pernyataan anggota Direksi tercantum
dalam Lampiran pada Format 5 dan surat
pernyataan anggota Dewan Komisaris
tercantum dalam Lampiran pada Format 6
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
- 17 -
d. dokumen persyaratan administratif dan hasil
penilaian sendiri yang telah dilakukan oleh calon
Penyelenggara untuk permohonan persetujuan
sebagai Pihak Utama, jika terdapat perubahan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
e. struktur organisasi calon Penyelenggara, beserta
dengan nama pejabat dan pegawai calon
Penyelenggara;
f. pedoman sistem pengendalian internal, dan
pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola
perseroan;
g. formulir strategi manajemen risiko tercantum
dalam Lampiran Format 9 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
h. surat pernyataan PSP atau anggota pendiri bagi
koperasi untuk mempertahankan kedudukannya
sebagai PSP atau anggota pendiri bagi koperasi
pada Penyelenggara sampai dengan Otoritas Jasa
Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan izin usah a calon
Penyelenggara, tercantum dalam Lampiran pada
Format 7 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
i. pedoman atau standar prosedur operasional paling
sedikit:
1. pelaksanaan kegiatan Layanan Urun Dana;
2. pelayanan terhadap Pengguna;
3. penerapan program anti pencucian uang,
pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal; dan
4. pelaksanaan perdagangan Efek yang
diselenggarakan untuk Efek bersifat ekuitas;
j. bukti setoran modal paling sedikit 100% (seratus
persen) dari modal disetor minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
k. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang
memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang
akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk
mewujudkan target dimaksud; dan
3. laporan keuangan posisi terakhir dan
proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu)
tahun ke depan;
- 18 -
l. surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara sistem
elektronik;
m. bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data
kegiatan operasional calon Penyelenggara
tercantum dalam Lampiran pada Format 10 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung
kantor, ruangan kantor, unit layanan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
o. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama
Penyelenggara;
p. perjanjian pemberian jasa Bank Kustodian untuk
Layanan Urun Dana;
q. perjanjian penggunaan layanan jasa Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian;
r. surat pernyataan penunjukan Pihak yang
bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait
dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal
bagi calon Penyelenggara yang melayani
penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan
Urun Dana, jika calon Penyelenggara t idak
memiliki Dewan Pengawas Syariah;
s. rekomendasi dari Asosiasi; dan
t. bukti keahlian dan/atau latar belakang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
huruf a dan bukti keahlian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) huruf b.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon Penyelenggara yang
merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah harus menyampaikan
dokumen paling sedikit:
a. fotokopi anggaran dasar Penyelenggara yang
menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara
pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan
prinsip syariah;
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait
dengan pengangkatan Dewan Pengawas Syariah;
dan
c. fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang masih
berlaku yang dimiliki Dewan Pengawas Syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas
permohonan perizinan yang disampaikan oleh calon
Penyelenggara.
- 19 -
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi,
kelengkapan dokumen, dan/atau presentasi atas
Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada calon
Penyelenggara.
(5) Apabila calon Penyelenggara tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat
permintaan Otoritas Jasa Keuangan, calon
Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan
perizinan.
(6) Apabila calon Penyelenggara dapat menjelaskan kepada
Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
membutuhkan waktu lebih dari 90 (sembilan puluh)
hari, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan
perpanjangan waktu lebih dari sebagaimana yang
diatur pada ayat (5) apabila Penyelenggara dapat
menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa
pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) membutuhkan perpanjangan waktu .
(7) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberikan dengan ketentuan:
a. jangka waktu perpanjangan paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak batas waktu pemenuhan
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
b. perpanjangan waktu diberikan paling banyak 1
(satu) kali atas setiap permohonan izin usaha.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20
(dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan
perizinan diterima lengkap.
(9) Permohonan perizinan otomatis mendapat persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terlampaui.
Istilah Terkait
Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 21Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Anti Pencucian UangDisebut dalam Pasal 21Anti Pencucian Uang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna,…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 21Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 21Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 21Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Izin TinggalDisebut dalam Pasal 21Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal TerbatasDisebut dalam Pasal 21Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk jangka waktu terbatas bagi Orang Asing yang memenuhi kategori dan persyaratan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045