Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 78
(1) Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan
melalui Layanan Urun Dana wajib memenuhi
ketentuan:
a. diterbitkan dalam mata uang rupiah;
b. memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan
Efek bersifat utang atau Sukuk;
c. tidak dapat diperdagangkan;
d. memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua)
tahun;
e. dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo,
sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas
pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk yang
hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat
utang atau Sukuk; dan
f. pembayaran pokok, bunga, besaran nisbah bagi
hasil, margin, imbal jasa, atau imbal hasil dapat
dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh
tempo.
(2) Selain kewajiban Sukuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penerbitan Sukuk wajib memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (2).
- 56 -
Bagian Ketiga
Batasan Penawaran Efek dan Penghimpunan Dana
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 78Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 78sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Nisbah Bagi HasilDisebut dalam Pasal 78Nisbah Bagi Hasil adalah istilah yang digunakan dalam hukum perbankan syariah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan tata…
PenerbitDisebut dalam Pasal 78Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PersDisebut dalam Pasal 78Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 78Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
UtangDisebut dalam Pasal 78Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045