Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 108
(1) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat
ekuitas berupa saham, wajib menyampaikan laporan
tahunan kepada Penyelenggara paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
(2) Penyelenggara wajib memuat laporan tahunan Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web
Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyampaian laporan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pertama kali disampaikan apabila jangka waktu antara
tanggal distribusi Efek bersifat ekuitas berupa saham
dan tutup tahun buku Penerbit pada tahun berjalan
paling sedikit 3 (tiga) bulan.
(4) Selain memuat informasi laporan tahunan sesuai
dengan Undang - Undang mengenai perseroan terbatas,
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memuat informasi tentang realisasi penggunaan
dana hasil penawaran Efek bersifat ekuitas berupa
saham melalui Layanan Urun Dana.
(5) Informasi mengenai realisasi penggunaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil
penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui
Layanan Urun Dana telah habis digunakan.
- 70 -
(6) Penyelenggara wajib melakukan penelaahan atas
dokumen dan/atau informasi terkait realisasi
penggunaan dana Penerbit yang disertai dengan
dokumen atau bukti pendukung.
(7) Dokumen dan/atau informasi terkait realisasi
penggunaan dana Penerbit sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) paling sedikit:
a. bukti pembayaran atau pelunasan kewajiban
kepada pihak ketiga selaku penyedia barang
dan/atau jasa terkait dengan kegiatan usaha atau
Proyek; dan
b. dokumentasi perkembangan atas pelaksanaan
kegiatan usaha atau Proyek.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 108Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 108Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
BukuDisebut dalam Pasal 108Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 108Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 108Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 108sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PelunasanDisebut dalam Pasal 108Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045