Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a harus diajukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sesuai formulir tercantum dalam Lampiran pada
Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
- 11 -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai
dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah
disahkan atau disetujui oleh menteri;
b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang
telah disahkan atau disetujui oleh menteri atau
diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang
memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang
mencakup Layanan Urun Dana;
c. daftar susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris;
d. data pemegang saham:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan,
dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda
penduduk atau paspor bagi warga negara
asing, yang masih berlaku;
b) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi
pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm
tercantum dalam Lampiran pada Format 2
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan
d) surat pernyataan pemegang saham orang
perseorangan tercantum dalam Lampiran
pada Format 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan
melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan
fotokopi akta perubahan anggaran dasar
terakhir yang telah disahkan atau disetujui
oleh menteri atau diberitahukan kepada
instansi yang berwenang;
b) surat pernyataan pemegang saham badan
hukum tercantum dalam Lampiran pada
Format 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini; dan
c) fotokopi nomor pokok wajib pajak badan
hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan
melampirkan fotokopi peraturan pemerintah
mengenai penyertaan modal negara untuk
pendirian perusahaan; dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah,
dengan melampirkan fotokopi peraturan daerah
- 12 -
mengenai penyertaan modal daerah untuk
pendirian perusahaan;
e. data Direksi dan Dewan Komisaris dengan
melampirkan:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda
penduduk bagi warga negara Indonesia atau
paspor bagi warga negara asing yang masih
berlaku;
2. fotokopi izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
yang masih berlaku dan surat izin bekerja dari
instansi yang berwenang, bagi warga negara asing
yang berdomisili di Indonesia;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto
berwarna terbaru berukuran 4x6 cm tercantum
dalam Lampiran pada Format 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
5. surat pernyataan anggota Direksi tercantum
dalam Lampiran pada Format 5 dan surat
pernyataan anggota Dewan Komisaris tercantum
dalam Lampiran pada Format 6 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini;
f. dokumen persyaratan administratif dan hasil penilaian
sendiri yang telah dilakukan oleh Penyelenggara untuk
permohonan persetujuan sebagai Pihak Utama;
g. rencana susunan dan struktur organisasi berdasarkan
fungsi setiap jabatan serta rencana pemenuhan sumber
daya manusia Penyelenggara;
h. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang
memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan
dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk
mewujudkan target dimaksud; dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun
ke depan;
i. surat pernyataan PSP atau anggota pendiri bagi
koperasi untuk mempertahankan kedudukannya
sebagai PSP atau anggota pendiri bagi koperasi pada
Penyelenggara sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan
memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan izin usaha Penyelenggara, tercantum
dalam Lampiran pada Format 7 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
- 13 -
j. pedoman atau standar prosedur operasional paling
sedikit:
1. pendaftaran, penelaahan, dan monitoring
penerbit; dan
2. pendaftaran dan verifikasi pemodal;
k. bukti setoran modal paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari modal disetor minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
l. struktur kelompok usaha, jika Penyelenggara
merupakan anggota kelompok usaha;
m. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran pungutan
untuk mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
n. jenis Efek yang ditawarkan dalam Layanan Urun Dana;
dan
o. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama
Penyelenggara.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
AktaDisebut dalam Pasal 16dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 16Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 16Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 16Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 16Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 16Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DomisiliDisebut dalam Pasal 16Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045