Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 73
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 26, Pasal 67, dan Pasal 69 wajib
disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan
elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa
Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau
adanya pengembangan sistem pada batas waktu
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sehingga Penyelenggara tidak dapat
menyampaikan laporan, Otor itas Jasa Keuangan
memberitahukan kepada Penyelenggara secara tertulis
dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Penyelenggara;
b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa
Keuangan; dan/atau
d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada
Penyelenggara bahwa gangguan teknis dan/atau
adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi
atau terselesaikan melalui:
a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b . alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan
memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau
adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
teratasi.
(5) Dalam hal Penyelenggara yang mengalami keadaan
kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
batas waktu penyampaian, Penyelenggara wajib
- 53 -
menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh
penundaan batas waktu penyampaian laporan, paling
lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan
kahar dimaksud.
(6) Setelah menyampaikan surat pemberitahuan keadaan
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan paling
lambat sesuai dengan jumlah hari penundaan batas
waktu penyampaian laporan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuanga n.
(7) Penyelenggara wajib menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada departemen
pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa
Keuangan:
a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa
Keuangan; dan/atau
b. secara luring.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 73Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 73Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PelaporDisebut dalam Pasal 73orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 73Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045