Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
(1) Dalam melaksanakan penilaian administratif terhadap
Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan klarifikasi kepada calon
Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan jika:
a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak
Utama, termasuk informasi calon yang diajukan
pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas
Jasa Keuangan;
b. calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris belum
mempunyai pengalaman pada Penyelenggara di
Indonesia yang relevan dengan jabatan yang dituju
dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran,
kompleksitas, dan/atau permasalahan
Penyelenggara tempat yang bersangkuta n akan
dicalonkan; dan/atau
c. calon Direksi dan/atau Dewan Komisaris pernah
ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan
sebelumnya pada proses klarifikasi terkait aspek
kompetensi.
Bagian Kelima
Penghentian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 47Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 47Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 47Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KepatutanDisebut dalam Pasal 47Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
KomisarisDisebut dalam Pasal 47Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 47Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045