Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Sumber dana modal disetor untuk mendirikan
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dilarang berasal dari hasil tindak pidana dan untuk
tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme,
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan
kejahata n keuangan lain.
(2) Sumber dana setoran modal Penyelenggara dapat
berupa uang tunai, disetor penuh dan ditempatkan,
dan/atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai
infrastruktur pendukung Penyelenggara.
Istilah Terkait
Hasil Tindak Pidana adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kejahatan ekonomi, aliran dana, aset, atau pencucian uang.…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Modal DisetorDisebut dalam Pasal 10Modal Disetor adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Pencucian UangDisebut dalam Pasal 10Pencucian Uang adalah perbuatan yang berkaitan dengan menyamarkan, menyembunyikan, menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana…
PendanaDisebut dalam Pasal 10Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Pendanaan TerorismeDisebut dalam Pasal 10Pendanaan Terorisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kejahatan ekonomi, aliran dana, aset, atau pencucian uang. Makna,…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 10Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045