Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Dalam hal calon PSP berbentuk badan hukum,
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan
hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan
hukum yang bersangkutan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris badan hukum yang bersangkutan,
dan pihak - pihak yang berdasarkan penilaian Otoritas
Jasa Keuangan merupakan pemilik yang sebenarnya .
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(3) Selain Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan Pihak lain
berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan
melakukan Pengendalian.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyampaikan menyampaikan dokumen persyaratan
administratif kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- 36 -
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
ayat (3), dan ayat (4) merupakan satu kesatuan hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2
Tata Cara Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi
Direksi dan Dewan Komisaris
Istilah Terkait
Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 46Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 46Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 46Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepatutanDisebut dalam Pasal 46Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
KomisarisDisebut dalam Pasal 46Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PemilikDisebut dalam Pasal 46Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PersDisebut dalam Pasal 46Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045