PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 17 Tahun 2025
Tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Sedang dibacaPasal 81Pasal 81 dari 162
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Batas penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana
oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) atau nilai total penghimpunan dana lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau
lebih.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.