Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 91
Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat
ekuitas berupa saham, Penerbit wajib:
a. melakukan permohonan persetujuan dan/atau
pemberitahuan kepada menteri sehubungan dengan
perubahan anggaran dasar mengenai:
1. peningkatan modal; dan
2. pencantuman ketentuan mengenai penitipan
kolektif; dan
b. menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta
menyampaikan fotokopi perjanjian pendaftaran Efek
dimaksud kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua
puluh dua) hari kerja,
setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh dana
yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dalam suatu penawaran
Efek telah terkumpul.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 91Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 91Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 91Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
PenerbitDisebut dalam Pasal 91Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Penitipan KolektifDisebut dalam Pasal 91Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 91Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 91pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045