PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 17 Tahun 2025
Tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 162
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Kegiatan Layanan Urun Dana merupakan bagian dari
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan Layanan Urun Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.