Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin dan
menyatakan tidak akan meneruskan kegiatan
operasionalnya dapat mengembalikan izin dengan
mengajukan surat permohonan pengembalian izin
sebagai Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang mengajukan permohonan
pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
a. mengalihkan pengelolaan Pengguna dan Efek
kepada Penyelenggara lain; dan
b. menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya
terkait Layanan Urun Dana.
- 22 -
(3) Surat permohonan pengembalian izin sebagai
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan tercantum dalam Lampiran pada
Format 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan disertai
dengan dokumen paling sedikit:
a. bukti penyerahan Layanan Urun Dana kepada
Penyelenggara lainnya yang menjalankan kegiatan
Layanan Urun Dana sejenis, jika dilakukan
pengalihan pengelolaan Pengguna dan Efek
kepada Penyelenggara lain ;
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, dan Pihak lain;
c. surat pernyataan penyelesaian terkait hak dan
kewajiban Pengguna tercantum dalam Lampiran
pada Format 20 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
d. bukti penyelesaian seluruh hak dan kewajiban
terkait Layanan Urun Dana kepada Penerbit dan
Pemodal; dan
e. surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan tentang
pemberian izin usaha sebagai Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Penyelenggara
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah
Penyelenggara memenuhi seluruh persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengembalian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan
tanggung jawab Penyelenggara yang belum dipenuhi
termasuk kewajiban berdasarkan peraturan
perundang - undangan dan/atau keputusan Otoritas
Jasa Keuangan yang timbul pada saat izin
Penyelenggara belum dicabut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
BankDisebut dalam Pasal 28Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 28Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 28Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 28Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 28sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KustodianDisebut dalam Pasal 28Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045