Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Calon Pihak Utama yang tidak disetujui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dapat
dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan
- 40 -
paling singkat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan
tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak disetujui karena persyaratan
kompetensi, calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6
(enam) bulan pada:
a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang
setingkat atau lebih rendah pada Penyelenggara
yang sama;
b. jabatan di Penyelenggara sejenis yang mempunyai
ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau
c. jabatan di Penyelenggara yang berbeda.
(3) Pengajuan kembali calon Pihak Utama yang tidak
disetujui karena persyaratan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen
pendukung yang membuktikan calon yang diajukan
kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenetapanDisebut dalam Pasal 54Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 54Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045