Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 104
(1) Dalam menghimpun dana melalui Layanan Urun Dana,
Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau
informasi kepada Penyelenggara paling sedikit:
a. bagi Penerbit yang merupakan badan hukum,
berupa akta pendirian badan hukum Penerbit,
berikut perubahan anggaran dasar terakhir, yang
telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang
berwenang atau diberitahukan kepada instansi
yang berwenang;
b. bagi Penerbit yang berbentuk badan usaha
lainnya, berupa keterangan bentuk badan usaha
- 66 -
dan nama badan usaha serta akta pendirian dan
anggaran dasar terakhir yang telah disahkan atau
disetujui oleh instansi yang berwenang atau
diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
c. informasi terkait susunan permodalan sebelum
dan sesudah penghimpunan dana;
d. daftar riwayat hidup pemegang saham pendiri,
baik pemegang saham langsung maupun tidak
langsung, Direksi dan Dewan Komisaris, jika
Penerbit berbentuk perseroan terbatas atau daftar
riwayat hidup Pihak yang setara untuk badan
hukum selain perseroan terbatas dan badan usaha
lainnya;
e. informasi terkait jenis dan jumlah Efek yang
ditawarkan;
f. jumlah dana yang akan dihimpun dalam
penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana
hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
g. jumlah minimum dana yang harus diperoleh
dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun
Dana, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum
dana yang harus diperoleh;
h. rencana bisnis atau Proyek dan proyeksi
pendapatannya termasuk kebijakan dividen bagi
Penerbit Efek bersifat ekuitas berupa saham;
i. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai
dengan dana hasil penawaran Efek melalui
Layanan Urun Dana;
j. laporan keuangan yang paling rendah disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas
mikro kecil menengah;
k. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan
perjanjian pendahuluan dan perjanjian
pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian;
l. informasi material lainnya yang perlu disampaikan
kepada calon Pemodal, jika ada;
m. risiko utama yang dihadapi Penerbit; dan
n. informasi mengenai tidak likuidnya Efek yang
ditawarkan.
(2) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat
ekuitas berupa saham, selain wajib menyampaikan
dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen
dan/atau informasi:
a. persetujuan rapat umum pemegang saham yang
menyetujui peningkatan modal melalui penawaran
Efek dan perubahan anggaran dasar dengan
- 67 -
memuat ketentuan penitipan kolektif;
b. kebijakan dividen, paling sedikit dalam bentuk
kebijakan rasio pembayaran dividen;
c. mekanisme penetapan harga saham.
(3) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat
utang atau Sukuk, selain wajib menyampaikan
dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen
dan/atau informasi:
a. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk;
b. persetujuan penawaran Efek bersifat utang atau
Sukuk, jika dipersyaratkan;
c. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai,
termasuk cara penyelesaiannya;
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat
umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk,
paling sedikit:
1) pelunasan lebih awal sebelum jatuh tempo;
2) penundaan pembayaran Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk;
3) gagal bayar Efek bersifat utang dan/atau
Sukuk; dan/atau
4) perubahan jaminan Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, jika terdapat jaminan;
e. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar
penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, paling
sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar
pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan
jangka waktu Proyek;
f. peringkat Efek bersifat utang atau Sukuk, jika
Efek bersifat utang atau Sukuk diperingkat;
g. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah,
jika Efek yang diterbitkan berupa Sukuk;
h. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil,
margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara
lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang
atau Sukuk; dan
i. pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai
kewajiban pada Penyelenggara lain.
(4) Dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
dapat disampaikan kepada Penyelenggara paling
lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja setelah
berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh seluruh
dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam suatu
penawaran Efek terkumpul.
(5) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat
- 68 -
utang yang wajib dikonversi menjadi saham, selain
wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib
menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang yang
wajib dikonversi menjadi saham;
b. tata cara konversi menjadi saham, termasuk harga
konversi;
c. proyeksi konversi saham;
d. jadwal konversi;
e. peringkat Efek bersifat utang yang wajib
dikonversi, jika Efek bersifat utang yang wajib
dikonversi diperingkat; dan
f. harga dan suku bunga yang ditetapkan untuk Efek
bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi
saham.
(6) Untuk Penerbit yang merupakan entitas yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang akan menawarkan Efek syariah berupa
saham melalui Layanan Urun Dana, selain dokumen
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), P enerbit wajib menyampaikan
dokumen:
a. fotokopi anggaran dasar yang menyatakan
kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan
usahanya, berdasarkan prinsip syariah; dan
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait
pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.
(7) Persetujuan rapat umum pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
dimulainya masa penawaran.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 104Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AktaDisebut dalam Pasal 104dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 104Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 104Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 104Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 104Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 104Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045