Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha
sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
atau calon Penyelenggara yang masih dalam proses
mengajukan permohonan perizinan sebagai
Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum
Peraturan Otori tas Jasa Keuangan ini berlaku wajib
memiliki ekuitas paling sedikit Rp5.000.000.000,00
- 8 -
(lima miliar rupiah) secara bertahap dengan ketentuan:
a. paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua koma lima
miliar rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
dan
c. paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 11Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 11Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 11pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045