Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 130
(1) Perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara
Penyelenggara dan Penerbit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 huruf a harus dituangkan dalam akta.
(2) Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa akta notaris.
(3) Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk Dokumen Elektronik.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memuat paling sedikit:
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para Pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para
Pihak;
e. jangka waktu atau pengakhiran perjanjian;
f. jumlah dana yang akan dihimpun dan Efek yang
akan ditawarkan;
g. jumlah minimum dana, jika menetapkan jumlah
minimum dana yang harus diperoleh;
h. besarnya komisi dan biaya;
i. ketentuan mengenai denda;
j. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
k. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara
tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
(5) Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek bersifat
ekuitas berupa saham, dalam perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib memuat larangan bagi
Penerbit untuk menawarkan Efek bersifat ekuitas
berupa saham pada Penyelenggara lain.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
AktaDisebut dalam Pasal 130dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta NotarisDisebut dalam Pasal 130Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
Dokumen ElektronikDisebut dalam Pasal 130Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 130sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
NotarisDisebut dalam Pasal 130Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
Para PihakDisebut dalam Pasal 130Para Pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang terkait dalam hubungan atau sengketa…
PenerbitDisebut dalam Pasal 130Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045