Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Anggota Direksi:
a. dilarang melakukan rangkap jabatan pada
Penyelenggara lain; dan
b. wajib berdomisili di Indonesia.
(2) Dalam hal Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewarganegaraan asing, Direksi wajib memiliki:
a. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(3) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap
jabatan pada Penyelenggara lain.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berkewarganegaraan asing dan
berdomisili di Indonesia, Dewan Komisaris wajib
memiliki:
a. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal Penyelenggara berbentuk koperasi,
ketentuan mengenai rangkap jabatan dan domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) mengacu pada ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang koperasi.
(6) Penyelenggara wajib memiliki:
a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian
dan/atau latar belakang di bidang Teknologi
Informasi; dan
b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian
untuk melakukan penelaahan terhadap Penerbit.
(7) Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan
Urun Dana.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 13Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
AhliDisebut dalam Pasal 13orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 13Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 13Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DomisiliDisebut dalam Pasal 13Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 13Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045