Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan sebagai berikut:
a. disetujui; atau
b. tidak disetujui.
(2) Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan
dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah seluruh
dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal proses penilaian kemampuan dan kepatutan
calon Pihak Utama dilakukan pada saat permohonan
izin pendirian, penggabungan dan/atau peleburan
Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan
penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam jan gka waktu sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pemberian izin pendirian,
penggabungan, dan/atau peleburan Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada
Penyelenggara.
(5) Selain memberitahukan kepada Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa
Keuangan dapat memberitahukan hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan kepada Pihak lain yang
berkepentingan dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
- 38 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 49Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 49Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KepatutanDisebut dalam Pasal 49Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 49Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenggabunganDisebut dalam Pasal 49Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 49Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 49pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045