Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penilaian
kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama
Penyelenggara jika calon tersebut menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan;
dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi
permasalahan integritas, kelayakan keuangan,
reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada
Penyelenggara.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara.
- 37 -
(3) Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian
kemampuan dan kepatutan dapat diajukan kembali
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi calon
Pihak Utama jika yang bersangkutan:
a. telah selesai menjalani proses hukum;
b. tidak terbukti memiliki permasalahan terkait
integritas, kelayakan/reputasi keuangan
dan/atau kompetensi dalam proses penilaian
kembali karena terdapat permasalahan integritas,
kelayakan/reputasi keuangan dan/atau
kompetensi pada suatu lembaga jasa keuanga n;
atau
c. tidak terbukti melakukan pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau
peraturan lainnya yang terkait dalam proses
pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keenam
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 48Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KepatutanDisebut dalam Pasal 48Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 48Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045