Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 71
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk periode pelaporan 1
Januari sampai 31 Desember.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memuat paling sedikit:
a. laporan keuangan yang meliputi laporan laba rugi,
laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan
rasio keuangan;
- 51 -
b. laporan kegiatan penyelenggaraan Layanan Urun
Dana yang meliputi:
1. laporan kegiatan operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf b; dan
2. laporan kerja sama Penyelenggara dengan
lembaga jasa keuangan berbasis Teknologi
Informasi dan/atau penyelenggara layanan
pendukung berbasis Teknologi Informasi, jika
terdapat kerja sama Penyelenggara dengan
lembaga jasa keuangan dan/atau
penyelenggara lay anan pendukung berbasis
Teknologi Informasi;
c. keterangan mengenai Penyelenggara memuat
paling sedikit:
1. keterangan manajemen;
2. susunan pemegang saham untuk
Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas;
3. alamat Penyelenggara; dan
4. keterangan sumber daya manusia;
d. laporan pelanggaran Penerbit dan tindakan yang
telah dilakukan Penyelenggara atas pelanggaran
Penerbit, jika Penerbit melakukan pelanggaran;
e. struktur organisasi Penyelenggara;
f. laporan mengenai tata kelola memuat paling
sedikit:
1. manajemen risiko;
2. kebijakan penanganan pengaduan; dan
3. peran direksi dan dewan komisaris dalam
menjalankan fungsi layanan pengaduan; dan
g. pernyataan bahwa Penyelenggara bertanggung
jawab atas kebenaran data dan informasi yang
dimuat dalam laporan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
paling lambat akhir bulan keempat setelah periode
pelaporan berakhir dengan menggunakan surat
penyampaian laporan tahunan tercantum dalam
Format pada Lampiran 21 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas
waktu penyampaian laporan tahunan sehubungan
dengan adanya kewajiban laporan akuntan dalam
rangka audit atas laporan keuangan dimaksud.
- 52 -
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 71Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 71Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 71Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 71Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 71Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 71sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KomisarisDisebut dalam Pasal 71Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045