Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 145
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan terhadap
Sistem Elektronik yang menjalankan prosedur dan
sarana untuk pengamanan dalam menghindari
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
- 86 -
(2) Penyelenggara wajib menyediakan sistem pengamanan
yang mencakup:
a. prosedur;
b. sistem pencegahan; dan
c. penanggulangan,
terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Penyelenggara wajib ikut serta dalam pengelolaan celah
keamanan Teknologi Informasi dalam mendukung
keamanan informasi di dalam industri yang
menjalankan kegiatan usaha layanan jasa keuangan
berbasis Teknologi Informasi.
(4) Dalam mengelola Sistem Elektronik, Penyelenggara
wajib memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan
informasi dengan cakupan menyeluruh.
Bagian Kelima
Akses dan Penggunaan Data Pribadi
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 145Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 145Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
JalanDisebut dalam Pasal 145Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PencegahanDisebut dalam Pasal 145Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 145Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045