Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan
persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah
dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum
sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan penilaian
Otoritas Jasa Keuangan, calon Penyelenggara harus
menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan
penyesuaian dokumen permoho nan paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal calon Penyelenggara tidak memenuhi
kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon
Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan:
a. penelitian dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak
Utama;
c. analisis potensi dan kelayakan;
d. penelitian sumber dana setoran modal; dan
e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas
Jasa Keuangan.
- 14 -
(5) Dalam mendukung penelitian, analisis, dan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa
Keuangan berwenang meminta dokumen yang memuat
informasi lain yang dianggap perlu.
(6) Untuk mendukung penelitian, analisis, dan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta calon Penyelenggara untuk
melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepatutanDisebut dalam Pasal 17Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 17pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 17Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 17Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045