PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 17 Tahun 2025
Tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Sedang dibacaPasal 156Pasal 156 dari 162
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Selain sanksi administratif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap
setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 156Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.