PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 17 Tahun 2025
Tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Sedang dibacaPasal 157Pasal 157 dari 162
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 kepada
masyarakat.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 157Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.