Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Calon PSP yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan karena tidak memenuhi persyaratan
integritas, namun telah memiliki saham Penyelenggara:
a. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya
pada Penyelenggara dan tidak melakukan
Pengendalian;
b. hak pemegang saham berupa hak untuk
menghadiri, diperhitungkan dalam kuorum,
mengeluarkan suara dalam rapat umum
pemegang saham, dan hak menerima dividen yang
dibagikan tidak diakui; dan
c. pengalihan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian
hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang
ditetapkan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Calon PSP yang tidak disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan karena tidak memenuhi persyaratan
kelayakan keuangan, namun telah memiliki saham
Penyelenggara:
a. wajib mengalihkan sebagian kepemilikan
sahamnya pada Penyelenggara, sehingga jumlah
saham yang dimiliki kembali ke jumlah awal;
b. hak pemegang saham berupa hak untuk
menghadiri, perhitungan kuorum, mengeluarkan
suara dalam rapat umum pemegang saham, dan
hak menerima dividen yang dibagikan, hanya
- 39 -
diakui sebesar jumlah saham awal; dan
c. pengalihan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud dalam huruf a wajib dilakukan paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penolakan.
(3) Dalam hal calon PSP tidak melakukan pengalihan
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hak pemegang saham tidak diakui sampai dengan
yang bersangkutan melakukan pengalihan kepemilikan
saham.
(4) Dalam hal tidak terdapat ketentuan peraturan
perundang - undangan yang mengatur mengenai
pelaporan perubahan anggaran dasar terkait
perubahan kepemilikan, Penyelenggara wajib
melaporkan pengalihan kepemilikan saham paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah r apat umum
pemegang saham mengesahkan pengalihan
kepemilikan saham.
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepatutanDisebut dalam Pasal 51Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
PelaporDisebut dalam Pasal 51orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 51Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
PemilikDisebut dalam Pasal 51Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 51Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 51Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045