Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 84
(1) Penerbit dapat membatalkan penawaran Efek melalui
Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa
penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
dengan membayar denda sejumlah yang ditetapkan
dalam perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana
kepada Penyelenggar a.
(2) Berakhirnya masa penawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh
Penerbit; atau
b. tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang
ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah
dibeli oleh Pemodal.
Bagian Kelima
Penyetoran Dana dan Pembelian Efek
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PembeliDisebut dalam Pasal 84Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 84Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 84Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045