Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
Permohonan persetujuan PSP diajukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan harus dilengkapi dengan dokumen
persyaratan administratif paling sedikit:
a. untuk calon PSP orang perseorangan dengan
melampirkan:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda
penduduk atau paspor bagi warga negara asing,
yang masih berlaku;
2. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pasfoto
berwarna terbaru berukuran 4x6 cm yang
ditandatangani oleh yang bersangkutan tercantum
dalam Lampiran pada Format 13 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini;
3. Dokumen yang menunjukkan keadaan keuangan
berupa:
a) surat pemberitahuan pajak tahunan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
b) rekening bank dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan terakhir; dan/atau
c) dokumen lain yang dapat menunjukan daftar
kekayaan.
4. Dokumen analisis kemampuan keuangan yang
disusun berdasarkan surat pemberitahuan pajak
tahunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terakhir, rekening Bank dalam jangka waktu 6
(enam) bulan terakhir, dan bukti kepemilikan aset,
paling sedikit memuat:
a) pemenuhan kecukupan nilai aset setelah
dikurangi kewajiban;
b) tidak memiliki permasalahan kewajiban
jangka panjang dan jangka pendek; dan
c) proyeksi keuangan untuk jangka waktu
paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. untuk calon PSP badan hukum dengan melampirkan:
1. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh instansi yang berwenang, beserta
perubahan anggaran dasar terakhir yang telah
memperoleh persetujuan dari instansi yang
berwenang atau telah diterbitkan surat
penerimaan pemberitahuan perubahan a nggaran
- 29 -
dasar dari instansi yang berwenang, jika calon PSP
merupakan badan hukum Indonesia;
2. fotokopi akta pendirian badan hukum asing
dan/atau kelompok usaha yang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang di negara asal
beserta perubahannya, jika terdapat perubahan,
dalam hal badan hukum yang bersangkutan
merupakan badan hukum asing;
3. dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan
peraturan negara asal, dalam hal badan hukum
merupakan badan hukum asing berupa badan
hukum milik negara atau pemerintah;
4. fotokopi bukti kepemilikan nomor pokok wajib
pajak bagi badan hukum Indonesia;
5. keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan
badan hukum, baik langsung maupun tidak
langsung, yang berupa nama dan bentuk
pengendalian;
6. struktur kepemilikan PSP badan hukum hingga
kepemilikan akhir;
7. laporan keuangan badan hukum periode terakhir
yang telah diaudit;
8. daftar nama dan data anggota Direksi atau yang
setara, anggota Dewan Komisaris atau yang setara,
meliputi:
a) daftar riwayat hidup yang telah
ditandatangani;
b) fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor
yang masih berlaku; dan
c) pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2
(dua) lembar;
9. surat keterangan dan/atau bukti lain dari instansi
berwenang di bidang jasa keuangan di negara yang
bersangkutan yang menunjukkan perusahaan
berada dalam pengawasannya, mempunyai
reputasi baik, dan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang keuangan bagi badan
hukum asing yang memiliki kegiatan usaha
sebagai perusahaan di bidang jasa keuangan, jika
calon PSP merupakan badan hukum asing yang
bergerak di bidang jasa keuangan;
10. dokumen analisis kemampuan keuangan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit
berupa:
a) analisis pemenuhan kecukupan nilai ekuitas
atau setara ekuitas dibandingkan dengan
nilai setoran modal pada Penyelenggara;
- 30 -
b) tidak memiliki permasalahan kewajiban
jangka panjang dan jangka pendek
perusahaan; dan
c) proyeksi keuangan untuk jangka waktu
paling singkat 3 (tiga) tahun bagi calon PSP
berbentuk badan hukum berdasarkan
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit.
c. gambaran tentang rencana pengembangan operasional
dan misi Penyelenggara untuk jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun ke depan, yang paling sedikit
mencakup informasi:
1. jasa dan/atau produk yang akan ditawarkan;
2. target penerbit dan pemodal;
3. metode penawaran jasa dan/atau produk.
d. proyeksi keuangan Penyelenggara untuk jangka waktu
paling singkat 5 (lima) tahun ke depan berupa:
1. jenis pendapatan dari produk/jasa yang akan
ditawarkan untuk 5 (lima) tahun yang akan
datang;
2. biaya yang timbul dari kegiatan operasional
perusahaan untuk 5 (lima) tahun yang akan
datang; dan
3. persentase kontribusi pendapatan dari masing -
masing produk/jasa terhadap total pendapatan
perusahaan untuk 5 (lima) tahun yang akan
datang;
e. bukti penyetoran modal dari masing - masing pemegang
saham dan rekening koran pada saat penyetoran modal
dalam hal pengajuan calon PSP merupakan satu
kesatuan dengan proses persetujuan prinsip atau
permohonan izin usaha Penyelenggara;
f. surat pernyataan calon Pemegang Saham Pengendali
tercantum dalam Lampiran pada Format 14 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
g. dalam hal PSP merupakan badan hukum, surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf f
ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris badan hukum;
h. surat pernyataan setoran modal PSP tercantum dalam
Lampiran pada Format 15 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
i. surat keterangan catatan kepolisian yang masih
berlaku;
j. surat keterangan catatan kepolisian bagi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, atau
pengendali dari PSP yang merupakan warga negara
asing yang diperoleh dari negaranya atau negara
- 31 -
dimana warga negara asing yang bersangkutan
berdomisili jika yang bersangkutan tidak berdomisili di
negaranya; dan
k. dokumen pendukung lainnya dalam hal menurut
penilaian Otoritas Jasa Keuangan dianggap perlu untuk
penilaian atas pemenuhan persyaratan sebagai calon
PSP serta memperlancar pelaksanaan penilaian
kemampuan dan kepatutan.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AktaDisebut dalam Pasal 38dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 38Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 38Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BandingDisebut dalam Pasal 38upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BankDisebut dalam Pasal 38Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 38Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 38Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045