PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 17 Tahun 2025
Tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Sedang dibacaPasal 66Pasal 66 dari 162
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Penyelenggara wajib memiliki dan menerapkan seluruh
standar prosedur operasional.
(2) Penyelenggara wajib mengevaluasi standar prosedur
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
berkala.
(3) Dalam hal terdapat perubahan standar prosedur
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyelenggara wajib mematuhi dan menerapkan
perubahan standar prosedur operasional.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.