Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 62
(1) Penyelenggara dapat menggunakan jasa pihak ketiga
untuk melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2)
atas Penerbit.
(2) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pihak yang wajib terdaftar
dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di sektor pasar modal,
Penyelenggara wajib memasti kan Pihak tersebut
terdaftar dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Penyelenggara menggunakan jasa pihak
ketiga, Penyelenggara dan pihak ketiga baik sendiri
maupun bersama - sama bertanggung jawab atas hasil
penelaahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
- 47 -
Istilah Terkait
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PenerbitDisebut dalam Pasal 62Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 62Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 62Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 62Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pihak KetigaDisebut dalam Pasal 62Pihak Ketiga adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045