Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 70
(1) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf a wajib memuat paling sedikit:
a. ikhtisar data keuangan penting;
b. laporan kegiatan operasional Penyelenggara:
1. untuk Penyelenggara yang melakukan
Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek
bersifat ekuitas berupa saham, laporan
memuat paling sedikit:
a) jumlah dan nama Penerbit;
b) jumlah Pemodal pada masing - masing
Penerbit;
c) jumlah Efek bersifat ekuitas berupa
saham yang ditawarkan oleh masing -
masing Penerbit; dan
d) jumlah dana yang dihimpun oleh
masing - masing Penerbit;
2. untuk Penyelenggara yang melakukan
Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek
bersifat utang atau Sukuk, laporan memuat
paling sedikit:
a) jumlah dan nama Penerbit;
- 50 -
b) jumlah Pemodal pada masing - masing
Penerbit;
c) jumlah nominal dan jenis Efek bersifat
utang atau Sukuk yang ditawarkan oleh
masing - masing Penerbit;
d) harga, suku bunga, besaran nisbah bagi
hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil
atau imbalan dengan cara lain yang
ditetapkan untuk Efek bersifat utang
atau Sukuk untuk masing - masing
Penerbit; dan
e) tanggal jatuh tempo dari masing - masing
Efek bersifat utang atau Sukuk yang
ditawarkan oleh masing - masing
Penerbit;
c. laporan pelanggaran Penerbit dan tindakan yang
telah dilakukan Penyelenggara atas pelanggaran
Penerbit, jika Penerbit melakukan pelanggaran;
dan
d. pernyataan bahwa Penyelenggara bertanggung
jawab atas kebenaran data dan informasi yang
dimuat dalam laporan tengah tahunan.
(2) Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon paling lambat akhir bulan pertama setelah
tanggal laporan tengah tahunan dengan surat
penyampaian laporan tengah tahunan tercantum
dalam Lampiran pada Format 21 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(3) Apabila batas waktu penyampaian laporan tengah
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh
pada hari libur, laporan tengah tahunan wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lama pada hari kerja berikutnya.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 70Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 70Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 70Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Nisbah Bagi HasilDisebut dalam Pasal 70Nisbah Bagi Hasil adalah istilah yang digunakan dalam hukum perbankan syariah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan tata…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 70Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PenerbitDisebut dalam Pasal 70Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 70Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045