Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
Calon Pihak Utama yang sedang menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas
Jasa Keuangan; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi
permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi
keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu lembaga
jasa keuangan,
tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian
kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Pihak Utama.
Istilah Terkait
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KepatutanDisebut dalam Pasal 36Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045