Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Penyelenggara yang melakukan peningkatan modal
disetor wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah tanggal surat persetujuan atau penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh
menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
melampirkan dokumen paling sedikit:
a. bukti surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar oleh menteri terkait
peningkatan modal disetor;
b. surat pernyataan pemegang saham yang
menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal
dari pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal, dan kejahatan
keuangan lainnya;
c. surat pemberitahuan pajak selama 2 (dua) tahun
terakhir dan/atau dokumen lain yang
menunjukkan kemampuan keuangan serta
sumber dana setoran modal, jika PSP merupakan
orang perseorangan;
d. laporan keuangan pemegang saham terakhir yang
telah diaudit oleh akuntan publik, jika PSP
berbentuk badan hukum;
e. rekening koran selama 6 (enam) bulan terakhir
dalam periode penyetoran modal, jika PSP
merupakan orang perseorangan;
f. laporan realisasi peningkatan modal disetor; dan
g. akta perubahan anggaran dasar.
(4) Peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
pemenuhan persyaratan kemampuan keuangan PSP .
- 9 -
(5) Peningkatan modal disetor dilarang dilakukan selain
dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. kapitalisasi saldo laba; dan/atau
c. dividen saham.
Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 12Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 12Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 12Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Modal DisetorDisebut dalam Pasal 12Modal Disetor adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 12Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Pemberitahuan Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 12Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perseroan terbatas untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045