Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 112
(1) Penerbit yang telah melakukan penawaran Efek bersifat
ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan
memenuhi kondisi:
a. telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan
tahunan setelah penawaran Efek bersifat ekuitas
berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan
jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima
puluh) Pihak; atau
b. seluruh Efek bersifat ekuitas berupa saham yang
dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali
oleh Penerbit atau dibeli oleh Pihak lain,
dapat secara sukarela mengajukan permohonan
tertulis kepada Penyelenggara untuk dilakukannya
pencabutan pendaftaran sebagai Penerbit pada
Layanan Urun Dana dan pembatalan pendaftaran Efek
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Rencana permohonan pencabutan pendaftaran sebagai
Penerbit pada Layanan Urun Dana dan permohonan
pembatalan pendaftaran Efek pada Lembaga
- 72 -
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib diumumkan kepada Pemodal
melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal persetujuan rapat umum
pemegang saham Penerbit atau organ yang setara
dengan rap at umum pemegang saham Penerbit.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan dokumen dan/atau informasi
berupa:
a. keputusan rapat umum pemegang saham Penerbit
atau organ yang setara dengan rapat umum
pemegang saham Penerbit yang menyetujui
rencana pencabutan pendaftaran sebagai Penerbit
pada Layanan Urun Dana dan pembatalan
pendaftaran Efek pada Lembaga Penyimpanan da n
Penyelesaian; dan
b. bukti penyelesaian kewajiban kepada
Penyelenggara dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 112Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 112Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 112Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 112sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDisebut dalam Pasal 112Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 112Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
PenerbitDisebut dalam Pasal 112Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045