Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OL4 tentang Perasuransian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 337, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: L. Asuransi
1 Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang oleh menjadi dasar bagi penerimaan premi perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: tertanggung a. memberikan penggantian kepada kerugian, atau pemegang polis karena kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita karena tertanggung atau pemegang polis terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau yang didasarkan pada b. memberikan pembayaran meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 2 Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: kepada peserta atau a. memberikan penggantian pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau yang didasarkan pada b. memberikan pembayaran meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 3 Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4.Usaha...
4 Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, konsultasi dan keperantaraan asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau penilaian kertrgian asuransi syariah. 5 Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena tedadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. yang 6 Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 7 Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggung€rn ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. 8 Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 9.Usaha...
REPIIBLIK INDONESIA
usaha g. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 10. Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnYa. 11. Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, penjaminan, penutupan asuransi syariah, penjaminan syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan. 12. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa dalam konsultasi dan/atau keperantaraan penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. 13. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. perusahaan t4. Perusahaan Perasuransian adalah asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. 15. Perusahaan. . .
15. Perusahaan Asuransi adalah pemsahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. 16. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. 17. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum. 18. Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka polis, melindungi kepentingan pemegang tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi. 19. Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tindakan dan/atau menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi, usaha bersama, Dana Pensiun, atau badan hukum lainnya. 20. Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi. 21. Dana Tabarru' adalah kumpulan dana yang berasal mekanisme dari kontribusi para peserta, yang penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 22. Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri Perusahaan berdasarkan perjanjian dengan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 23.Tertanggung. . .
REPUBL|K INDONESIA
23. Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanj ian reasuransi. 24. Peserta adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 25. Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. 26. Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 27. Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau penutupan reasuransi syariah dan/ atau penyelesaian klaim. 28. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 29. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 3O.Kontribusi...
28r - 30. Kontribusi adalah sejumtah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah ata.u perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarm' dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan terdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 31. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat memengaruhi pengelolaan badan atau kebijakan dari orang yang lain atau hukum yang lain atau sebaliknYa. 92. Program Asuransi Wajib adalah program yang aiwaiiUt<an peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, iiaat termasuk program yang diwajibkan Undang- Undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyaokat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusi' 33. Pengelola statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau penrsahaan reasuransi sYariah. 34. Setiap orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa. 35. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasarl, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan' 36.Peratura!...
36. Peraturan otoritas Jasa Keuangan adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikai secara umum, dan diundangkan dalam lembaran Negara Republik lndonesia' disebut 37. Pemerintah Pusat yang selanjutnya Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang Negara memegang kekuasaan pemerintahan RepuUtik indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangDasarNegaraRepubliklndonesiaTahun 1945. menyelenggarakan 38. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan'
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (1) Prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian syariah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki bidang li"*.rr*t g", dalam penetapan fatwa di syariah. Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 dengan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait membentukperaturanuntukmengaturkegiatan perasuransian sYariah. penyusunan peraturan. sebagaimana (3) Dalam rangka dimaksudpadaayatl2l,otoritasdisektorjasa keuangan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang sYariah. yang memiliki kewenangan dalam (4) Dalam hal lembaga belum penetapan fatwa di bidang syariah memberikan fatwa atau tidak ada fatwa atas suatu aktivitas atau produk asuransi syariah, otoritas terkait wajib berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki k.*"t *t g"., dalam penetapan fatwa di bidang syariah dan dapat mengikuti rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang sYariah. 3.Ketentuan...
REFUBLIK INDONESIA
3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (21 Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian manfaat yang terkait kegiatan kredit/pembiayaan antara kreditur dan debitur; dan b. suretgship. (3) Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (4) Perusahaan Asuransi Umum dan/atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah menyelenggarakan usaha pertanggungan atas tanggLrng jawab hukum pihak ketiga sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan penyelenggaraan usaha pertanggungan atas tanggung jawab hukum (4) pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 4. Di antara . . .
PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
4 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A sebagaimana (1) Dalam menyelenggarakan usaha dengan Pasal 5, dimaksud daiam Pasal 2 sampai menggunakan Perusahaan Perasuransian dapat dokumen elektronik. penggunaan t2l Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen elektronik oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l.1 (1) Perttsahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik termasuk penataan pengendalian investaii, manajemen risiko, dan internal dalam melakukan kegiatan usahanya' (2t Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana di*aksud pada ayat (1), Perusahaan peraJuransian wajib menerapkan prinsip kehati- hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profe sional, dan kewajaran' (3) Perusahaan Perasuransian wajib men]ruSun sistem pengendalian internal dan prosedur- internal *.tig".r"i pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baiklebagaimana dimaksud pada ayat (1)' (4) perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi syariah dalam mengelola Premi dari Pemegang Polis harus dapat menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi syariah dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggpng, atau Peserta. (5) Ketentuan...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, dan Pengendali setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan termasuk memiliki integritas dan kompetensi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
7 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pengendali wajib ikut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam hal kerugian dimaksud disebabkan oleh tindakan Pengendali, pengaruh Pengendali, dan/atau tindakan Pihak dalam pengendaliannya.
8. Di antara . . .
8 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A Pengendali, pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, danf atau pihak lain dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima tanpa hak suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka memperoleh jasa, layanan, perolehan bisnis, penempatan investasi, Perusahaan dan/atau pencairan klaim dari Perasuransian.
9 Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipl<arl 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE} sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi yang memberikan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana wajib mengelompokkan Polis, kekayaan dan kewajiban Pemegang Tertanggung, atau Peserta berdasarkan strategi investasi dari setiap kelompok kekayaan dan kewajiban. (21 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: mengenai a. memberikan informasi secara tertulis risiko atas strategi investasi dari setiap kelompok kekayaan dan kewajiban; dan b. mengelola Premi atau Kontribusi sesuai dengan strategi investasi dari kelompok kekayaan dan kewajiban yang dipilih Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Pasal 2L8...
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 21B Setiap Orang dilarang menggelapkan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan Asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan cara mengagunkan, mengalihkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang merugikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi sYariah.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 (1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2t Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem data elektronik. (3) Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan pemegang komisaris, atau yang setara dengan saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha b"rsama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terafiliasi ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak Perusahaan Perasuransian, dilarang: adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau keuangan; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau keuangan; dan c.mengubah,...
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu dalam pencatatan dalam pembukuan atau iu.pot"t, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, catatan menyembunyikan, atau merusak pembukuan. (4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi iyariah wajib mengumumkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan kondisi kesehatan keuangan peruiahaan dalam surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar secara nasional dan media elektronik, (s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, peruSahaan reasuransi, atau perUsahaan reasuransi syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi yang kluangan, kinerja keuangan, dan risiko berkepentingan dihadapinya kepada pihak yang dengan carayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang tiUfr diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana pengumuman dimaksud pada ayat (1) dan (6) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan' 11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (u Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kePada: . a. Polisi. .
kepentingan penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk b. hakim untuk kepentingan peradilan; c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan; d. Bank lndonesia untuk pelaksanaan tugasnya; e. Lernbaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis; dan f. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
12. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2T Agen (1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Agen l2l Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan dan Asuransi wajib memiliki pengetahuan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik. (3) Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Agen Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan (1) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat Pialang merupakan tanggung jawab Perusahaan Reasuransi, Asuransi, Perusahaan Pialang Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. Pialang (4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi Asuransi, dilakukan oleh Perusahaan Pialang Perusahaan Pialang Reasuransi, Pemsahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. (5) Pembinaan...
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan sanksi terhadap Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. (6) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Agen {71 Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Asuransi wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l7l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan keda sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan keda sama. (2) Pihak...
REPUBLIK TNDONESIA 29r - dengan t2l Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta apabila diatur dalam perjanjian kerja sama antara pihak lain tersebut dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui dengan pihak lain yang melakukan kerja sama Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi (21, Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis. dengan (4) Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi Perusahaan kepada Perusahaan Asuransi atau jangka waktu yang Asuransi Syariah sesuai dengan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. dengan (s) Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan mengenai risiko, manfaat, kewajiban, pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan. (7) Perusahaan...
(7t Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis telah menerima Premi atau kepada kontribusi, tetapi belum menyerahkannya Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut. (8) Perusahaan Asuransi atau Pemsahaan Asuransi Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis segera setelah menerima Premi atau Kontribusi. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Syariah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 menerapkan (1) Perusahaan Perasuransian wajib segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. memberikan (2t Perusahaan Perasuransian wajib informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon Pemegang Polis, calon Polis, Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan. (3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan dan pialang reasuransi wajib menangani klaim keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. (4) Perrrsahaan...
REPUBL|K INDONESIA
(4) Perusahaan Asuransi, Pemsahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penang€rnan klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 15. Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A (1) Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. (21 Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 16. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5O (U Permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata...
(21 Tata cara dan persyaratan permohonErn pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, pemsahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.
17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51 (1) Kreditur menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan niaga. (21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dari kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 18.Ketentuan...
18. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (U Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya dalam pembagian harta kekayaan perusahaan. (21 Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dipailitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. (3) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kelebihan Dana Asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. (41 Dalam hal Pemsahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, Dana Tabarm', dana tanahud, dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. (5) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Tabarru', dana tanahud, dan dana investasi peserta setelalt pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kelebihan Dana Tabarnt', dana tanahud, dan dana investasi peserta dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Peserta, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. 19.Ketentuan...
ITEPUBLIK INDONESIA
19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. (21 Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang. (3) Pada saat program penjaminan polis berlaku berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ketentuan mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis. 20. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A (1) Dalam menetapkan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu yang akan ditunjuk sebagai Pengelola Statuter. (2) Penetapan Pengelola Statuter oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melalui uji kelayakan dan kepatutan. (3) Pengelola Statuter wajib melaporkan setiap keputusan dan tindakan pengelolaannya yang mempunyai pengaruh material dan signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara periodik. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
21. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal64...
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 64 (1) Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, pemsahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (21 Dalam hal kerugian tidak disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengqi aan untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian oleh Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali wajib bertanggung jawab atas kerugian Penrsahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga. 22. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 (1) Setiap Orang yang melanggar ketenhran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2l,, dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat(ll, Pasal 1O ayat (1) dan ayat (21, Pasal 11 ayat (1), 13 ayat l2l, dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 2lA, Pasal 22 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasat 26 ayat (1), Pasal 27 ayat {ll, ayat (21, ayat (6), dan ayat (7), Pasal 28 ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1) dan (21, Pasal 36, ayat {21, Pasal 35 ayat (1) dan ayat Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 68 ayat (1), dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi...
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan penrsahaan; c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi; g. pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, bagt atau pihak lain yang memberikan jasa Perusahaan Perasuransian; h. pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi; i. denda administratif; dan/atau j. larangan menjadi Pengendali dan pemegang dewan saham, anggota direksi, anggota komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan setara eksekutif di bawah direksi, atau yang dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Penrsahaan Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perasuransian. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi membahayakan Perusahaan Perasuransian kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain. (4) Ketentuan...
PRESTDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) serta besaran denda sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf i diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
23. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72A (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana perasuransian. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perasuransian. (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana perasuransian dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor perasuransian. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal: a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan c.dampak...
c. dampak terhadap sektor perasuransian, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, dan/atau masyarakat. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (7t Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan perrnohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan. (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (e) Dalam hal: a. Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau b. pihak yang menga.iukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan. (10) Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (1 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
24. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 738, dan Pasal 73C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal73A...
Pasal 73A Pengendali yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.O00.O00.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 738 Pengendali, pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, dan/atau pihak lain yang dengan sengaja meminta atau menerirna, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima tanpa hak suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka memperoleh jasa, layanan, perolehan bisnis, penempatan investasi, dan/atau pencairan klaim dari Pemsahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.0O0.000.O00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp10O.0OO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
Pasa1 73C Setiap Orang yang menggelapkan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang merugikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O.0OO.OOO.OOO,O0 (lima puluh miliar rupiah). 25. Ketentuan. . .
REFUBLIK INDONESIA
25. Ketentuan Pasal, 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 (U Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak terafiliasi Pemsahaan Perasuransian yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan; b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan; dan/atau c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.O00.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.00O.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah). l2l Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.OOO.0OO,0O (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 26.Ketentuan. . .
26. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.0OO.OOO.0OO,0O (lima miliar rupiah).
27. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A (1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79,Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82, terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (3) Dalam melaksanakan putusan pidana denda dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak putusan pidana telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Dalam...
PRESTDEN
(4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lama diperpanjang untuk jangka waktu paling 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian tersebut. (6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup dilaksanakan, atau tidak memungkinkan untuk pidana tambahan berupa penggantian kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan berupa penjara sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. (71 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa penjara sebagaimana dimaksud dan pada ayat (6) ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
28. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 (1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas atau Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi perusahaan reasuransi dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Per,.rsahaan reasuransi Asuransi Syariah atau perusahaan syariah. (2t Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan pemisahan unit syariah menjadi Asuransi Syariah dan perusahaan reasuransi syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian. (3) Ketenhran...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi serta sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR. (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VII ASURANSI USAHA BERSAMA
Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Prinsip Usaha Bersama
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
Objek AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniObjek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta kepentingan lain yang…
Pemegang PolisDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Perusahaan AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menjalankan usaha asuransi umum syariah atau asuransi jiwa syariah berdasarkan Prinsip Syariah.
Perusahaan Penilai Kerugian AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/63/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- 2. UU/5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- 3. UU/16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- 4. UU/1/1974 tentang Perkawinan
- 5. PP/24/1997 tentang Pendaftaran Tanah