Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 105
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh
Bupati/Wali Kota.
Bagian Keempat
Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 1O6
(1) Peraturan bersama Kepala Desa merupakan Peraturan
Kepala Desa dalam rangka kerja sama antardesa.
(2) Peraturan
SK No 274942 A
PIIESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
-55-
(21 Peraturan bersama Kepala Desa ditandatangani oleh
Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan
kerja sama antardesa.
(3) Peraturan bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada
Masyarakat Desa masing-masing.
Pasal 1O7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis peraturan di
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAB VII
KEUANGAN DAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Keuangan Desa
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 105Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 105Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Aset DesaDisebut dalam Pasal 105Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB…
BupatiDisebut dalam Pasal 105Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 105Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Kepentingan UmumDisebut dalam Pasal 105Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran…
Keuangan DesaDisebut dalam Pasal 105Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045