Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 99
(1) Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c paling
sedikit meliputi:
a. aspek teknis;
b. aspek manajerial; dan
c. aspek kepatuhan administrasi.
(21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk akuntabilitas
kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pengukuran
akuntabilitas kinerja.
Pasal lOO
SK No 274940 A
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
-53-
Pasal 10O
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatalaksanaan Pemerintah
Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
Bagian Kesatu
Peraturan Desa
Pasal 1O1
(1) Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah
Desa.
(21 BPD dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Desa
kepada Pemerintah Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada
Masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
(41 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama BPD.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 99Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal 99Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 99Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 99Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 99Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Peraturan DesaDisebut dalam Pasal 99Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.…
SepakatDisebut dalam Pasal 99Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045