PORTAL REGULASIPP

PP Nomor 16 Tahun 2026

Tentang

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Sedang dibacaPasal 56Pasal 55 dari 173
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Pasal

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
16Nomor
2026Tahun Terbit
173Total Pasal
—Total Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 55 dari 173
32%
TEKS RESMI

Pasal 56

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
DesaDisebut dalam Pasal 56

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…

BupatiDisebut dalam Pasal 56

Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…

IkanDisebut dalam Pasal 56

Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…

Kepala DesaDisebut dalam Pasal 56

Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 56

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…

Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 56

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…

Serah TerimaDisebut dalam Pasal 56

Serah Terima adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…

Wali KotaDisebut dalam Pasal 56

Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045