Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 56
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain.
(21 Laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu 5 (lima)
bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
jangka waktu untuk 5 (lima) bulan jabatan;
sisa masa
c. hasil
SK No 274922 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
(41 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
dalam memori serah terima jabatan.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
BupatiDisebut dalam Pasal 56Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
IkanDisebut dalam Pasal 56Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DesaDisebut dalam Pasal 56Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Uraian…
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 56Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah istilah yang digunakan dalam hukum pemerintahan desa untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Pemerintahan DesaDisebut dalam Pasal 56Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian…
Serah TerimaDisebut dalam Pasal 56Serah Terima adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 56Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045